Rugi Hampir Rp10 Miliar, Begini Awal Mula Jessica Iskandar Sadar Kena Tipu
Selebriti | 15 Juli 2022, 05:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Jessica Iskandar menceritakan detik-detik saat dirinya menyadari menjadi korban penipuan oleh Christoper Steffanus Budianto.
Seperti diketahui, 11 mobil Jessica Iskandar yang disewakan diduga dijual kembali oleh Steffanus tanpa sepengetahuannya.
Selain itu, Jessica juga tak pernah dibayar atas pembelian uang 30.000 dolar yang dibeli Steffanus seharga Rp15.000 per dollar.
Artis yang akrab disapa Jedar itu menyadari bahwa kerja samanya dengan Steffanus merupakan kedok penipuan setelah ia memerika mutasi transferan.
Baca Juga: Jessica Iskandar Jadi Korban Penipuan Perusahaan Rental, Rugi Rp9,8 Miliar dan 11 Mobil Mewah Lenyap
Ternyata transferan atas semua transaksi yang pernah mereka lakukan tidak masuk ke rekeningnya.
"Hanya ada beberapa diawal-awal saja pada saat mobil Alphard dan Mini Cooper. Selebihnya Steffanus mengirimikan bukti transfer palsu termasuk transfer pembelian pembelian dolar AS," ungkap Jessica Iskandar, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Kini, istri Vincent Verhaag itu tak mengetahui keberadaan 11 mobilnya. Diduga pelaku kabur ke Singapura.
Kronologi Kasus Penipuan Jessica Iskandar
Penipuan tersebut terjadi berawal dari Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali, Triip.id.
Baca Juga: Jessica Iskandar dan Vincent Ungkap Arti Nama Anaknya: Don Azaiah Jan Verhaag
Awalnya, ibu dua anak itu merentalkan mobil Toyota Alphard miliknya selama satu tahun dengan pembagian keuntungan Rp 66 juta/bulan.
"Steffanus bilang, kalau BPKB serta STNK harus ia simpan. Karena, mobil tersebut akan disewakan ke salah satu aparatur negara. Jadi, status kepemilikannya harus jelas," ucapnya.
Tak berselang lama, Jedar kemudian membeli mobil Mini Cooper. Steffanus kembali menawarkan agar untuk disewakan di Triip.id dengan pembagian hasil Rp 35 juta/perbulan.
Jedar kembali mempercayakan agar Steffanus menyimpan BPKB serta STNK mobil Mini Cooper tersebut.
Kerja sama mereka pun berlanjut, Steffanus kemudian menawarkan agar Jessica membeli mobil dari Triip.id yang digadaikan oleh seseorang.
"Saya tertarik kepada mobil-mobil tersebut sehingga membeli 4 unit Alphard, 2 unit Porsche, dan 1 unit Hummer, dengan perjanjian lewat dari 2 bulan (tidak ditebus), maka kendaraan yang digadaikan akan menjadi milik saya," ujar Jessica Iskandar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 15 Juli 2022: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari
Namun, Steffanus kembali menawarkan agar tujuh mobil yang dibelinya tersebut dititipkan di Triip.id dengan iming-iming mendapat keuntungan yang berbeda
Saat itu, Jedar tak menaruh curiga sama sekali, bahkan ia sempat patungan dengan Steffanus untuk membeli 1 unit Mercedes Benz S Class dan 1 unit Land Cruiser.
Jedar mengungkap alasan ingin patungan dengan Steffanus karena mobil tersebut akan disewa oleh orang dari Kedutaan Besar Arab.
"(Kata Steffanus) Mobil Mercedes Bens S Class sudah ada penyewa dari Kedutaan Besar Arab untuk kendaraan operasional Duta Besar. (Sedangkan) mobil Land Cruiser sudah ada penyewa dari Corporate selama satu tahun," jelasnya.
Selain itu, Steffanus mengklaim kendaraan-kendaraan milik Jedar itu juga akan disewakan untuk kendaraan G20 di Bali.
"Kendaraan mewah tersebut, Steffanus bilang, juga akan disewakan oleh aparat serta pejabat negara, serta akan disewakan untuk operasional kendaraan G20 di Bali dengan pembagian keuntungan yang berbeda-beda tiap mobilnya dan hasil kerja sama akan dibayarkan perbulan oleh Steffanus," ucap Jessica Iskandar.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik 754 Perwira Baru TNI dan Polri di Istana Merdeka
Namun, dua bulan setelah pembelian Mercedes Bens S Class, Jessica Iskandar dihubungi oleh dealer mobil tersebut.
"Mereka menanyakan kepada saya, 'apakah benar mobil tersebut dijual kembali?' Saya menjawab bahwa mobil tersebut tidak pernah dijual, melainkan disewakan kepada Steffanus," ungkapnya.
Jessica Iskandar lantas melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com