Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar, Juragan 99 juga Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow
Selebriti | 14 Juli 2022, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memerintahkan Juragan 99 menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia.
Hal tersebut merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Soal Klaim Omzet MS Glow Capai Rp600 M per Bulan, Istri Juragan 99: Asumsi Bukan Fix
Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
Terkait hasil putusan ini, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan. Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pemilik Juragan 99 Bantah Semua Tudingan Soal Dugaan Pencucian Uang
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima Kompas.com.
“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” sambungnya.
Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV