> >

Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar, Juragan 99 juga Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

Selebriti | 14 Juli 2022, 13:36 WIB
Pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari. (Sumber: Instagram/@juragan_99)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memerintahkan Juragan 99 menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia.

Hal tersebut merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Soal Klaim Omzet MS Glow Capai Rp600 M per Bulan, Istri Juragan 99: Asumsi Bukan Fix

Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Terkait hasil putusan ini, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan. Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU