Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pemukulan Iko Uwais
Selebriti | 5 Juli 2022, 10:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemukulan yang menyeret nama aktor, Iko Uwais.
Hal ini dilakukan setelah polisi rampung dalam proses pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan gelar perkara dilakukan dalam rangka untuk menetukkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
Kata Zulpan, polisi telah memeriksa total delapan orang saksi termasuk diantara saksi dari pelapor dan terlapor.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Audy Item Tegaskan Iko Uwais Tak Lakukan Pengeroyokan
Salah satu satu saksi, yaitu dari pihak dokter yang melakukan visum. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 2 Juli 2022.
"Hingga saat ini, Penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 8 orang saksi," ujar dia.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV