5 Hal yang Harus Dilakukan Usai Keguguran dan Cara Mencegahnya di Kemudian Hari
Lifestyle | 4 Juli 2022, 09:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan keguguran menjadi sorotan publik.
Dalam unggahan Instagramnya, Minggu (3/7/2022), Annisa mengatakan dirinya baru saja melakukan prosedur medis dengan sistem ERPOC atau kuret.
Annisa Pohan mengatakan kandungan janinnya tidak mengalami perkembangan di usia 7 minggu sehingga harus dikeluarkan.
"Kehamilan saya dinyatakan tidak berkembang di usia 7 minggu. Ukuran baby-nya terlalu kecil dan tidak ada detak jantungnya sehingga tidak dapat dipertahankan," ungkap Annisa.
Apa Itu Keguguran?
Melansir laman Ciputra Hospital, Senin (4/7/2022), keguguran adalah kondisi kehilangan janin yang biasanya terjadi sebelum memasuki usia kehamilan 20 minggu.
Baca Juga: Kondisi Terkini Annisa Pohan Setelah Keguguran, Istri AHY Beri Pesan Ini
Penyebab keguguran terdiri dari berbagai faktor, namun, sebagian besar keguguran diyakini terjadi karena masalah genetik pada embrio yang mencegah janin berkembang secara normal.
Namun, kondisi medis tertentu juga dapat menyebabkan keguguran. Misalnya sang ibu menderita penyakit tertentu.
Penyebab keguguran lainnya yakni sebagai berikut.
- Wanita yang memiliki usia di atas 35 tahun saat hamil.
- Mengonsumsi rokok, alkohol, dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang tinggi.
- Terpapar radiasi dalam jumlah tinggi selama kehamilan.
- Memiliki riwayat keguguran sebelumnya.
- Berat badan berlebihan atau kurang saat hamil.
- Terdapat masalah pada rahim atau serviks.
- Mengonsumsi obat antiflamasi nonsteroid saat masa pembuahan.
Baca Juga: RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari, Jika Keguguran 7 Hari
Kuret adalah prosedur medis untuk mengeluarkan jaringan dan sisa jaringan janin yang sudah meninggal. Prosedur ini biasanya memakan waktu 10-15 menit.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : CiputraHospital.com