Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Pesan Nirina Zubir agar Tak Alami Hal Sama: Cek Surat Anda!
Selebriti | 29 Juni 2022, 20:19 WIBRiri Khasmita, bekas ART keluarga Nirina, dan Edrianto suami Riri, didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Dian Septina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV