Berkasus dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Selebriti | 28 Juni 2022, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang vonis terkait kasus unggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni hari ini, Selasa (28/6/2022).
Mengutip Kompas.com, sidang vonis Adam Deni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pukul 13.00 WIB.
Diketahui, Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE ini.
Keduanya berkasus dengan Ahmad Sahroni gegara mengunggah dokumen yang berisi pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Baca Juga: Tegaskan Bukan Penyebar Hoaks, Adam Deni Sebut Nama Artis di Pledoi, Ada Mulan Jameela hingga Nikmir
Pihak Adam Deni mengunggah dokumen tersebut dengan alasan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan ingin netizen mengetahuinya.
Kasus ini sudah bergulir sejak 7 Maret 2022. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Dwita dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Adam Deni sempat mengajukan pledoi yang berisi pembelaannya. Adam Deni mengaku sudah minta maaf kepada Ahmad Sahroni sebanyak dua kali.
Selain itu, pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID ini juga mengatakan tak ada niat jahat dan hanya ingin membongkar tindakan pejabat.
Baca Juga: 5 Poin Pledoi Adam Deni, Ngaku Tak Gentar Tuntutan JPU hingga Tak Berniat Jahat
Dia tak menyesal dan rela dipenjara lama, asalkan kejahatan para pejabat publik diusut.
"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," kata Adam dalam persidangan, beberapa waktu yang lalu.
"Niatan saya sangat baik, membantu negara yang mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ujarnya.
Dalam pledoi tersebut, Adam Deni juga kecewa dengan tuntutan JPU dan menilai tuntutan tersebut berlebihan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com