> >

Profil Nikita Mirzani: Punya Saham di Holywings, Kini Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebriti | 24 Juni 2022, 16:44 WIB
Nikita Mirzani mendatangi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjadi saksi di persidangan Indra Tarigan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Alih-alih terkenal dengan kontroversialnya, nyatanya Nikita Mirzani memiliki perjalanan karier yang cukup panjang.

Profil Nikita Mirzani

Nikita Mirzani yang lahir 17 Maret 1986 ini memulai kariernya sebagai salah satu peserta ajang pencarian jodoh 'Take Me Out Indonesia'.

Karena dianggap memiliki penampilan yang menarik, maka sebuah agensi majalah menarik Nikita Mirzani menjadi model sampulnya.

Baca Juga: Beda Pernyataan Kejari dan Polisi soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum

Sejak saat itu, ia mulai kebanjiran tawaran sebagai foto model majalah karena dinilai memiliki postur tubuh yang proporsional dan bakat berpose di depan kamera.

Kemudian ia merambah dunia seni peran setelah sukses sebagai model. Ia memainkan peran sebagai figuran pada film 'Lihat Boleh, Pegang Jangan'.

Nikita juga pernah menjadi presenter, salah satunya adalah program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' (2017-2018).

Kini, ia pun mulai merambah ke dunia bisnis, salah satunya menjadi pemegang saham Holywings.

Meskipun sering menuai kontroversi, Nikita Mirzani ini memiliki jiwa sosial dan kepedulian yang cukup tinggi terhadap lingkungan.

Ia bahkan telah menyumbang Rp100 juta untuk penanggulangan virus Corona.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE!

Kasus terbaru Nikita Mirzani

Artis yang tengah dekat dengan mantan pembalap MotoGP John Hopkins, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota Rezkinil Jusar bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022.

"Sebagaimana kami terima, tertanggal 14 Juni 2022. Kami menerima surat dari penyidik Polres Kota Serang dalam hal ini pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani," kata Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.

Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sambangi Mabes Polri, Minta Perlindungan Propam

 

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


TERBARU