> >

Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah

Selebriti | 22 Juni 2022, 13:45 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur (Sumber: KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan atas kasus tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.

Diketahui, hasil putusan sidang digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022). 

Saat membacakan putusan, Hakim Ketua menyatakan telah mengabulkan eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur, artinya gugatan para penggugat ditolak.

"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap Majelis Hakim di PN Tangerang, dikutip dari Kompas.com.

Yusuf Mansur sendiri tidak hadir di persidangam mengingat dirinya sedang ada di Yaman dan hendak terbang ke Mesir.

Pria bernama asli Jamaan Nurchotib Mansur itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar di Ruang Sidang 2 PN Tangerang.

Baca Juga: Yusuf Mansur Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk: Silakan Membentuk Opini Apa Saja

Hal itu diputuskan setelah majelis hakim membaca sederet pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Salah satu pertimbangan putusan gugatan tersebut ditolak karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.

Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah pemilik program tabung tanah itu yakni Koperasi Merah Putih.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur sempat didugat atas kasus dugaan wanprestasi, oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Tiga pekerja migran itu menggugat Yusuf Mansur dengan meminta sang pendakwah untuk mengembalikan uang Rp560 juta yang awalnya sebagai dana investasi.

Yusuf Mansur dinilai tidak memenuhi janji terkait pemberian keuntungan program tabung tanah tersebut.

Baca Juga: Hadapi Putusan Sidang Tabung Tanah Hari Ini, Yusuf Mansur Terbang ke Mesir

Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah mengaku menanam investasi Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.

Mereka juga mengaku membayar Rp200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih sebagai syarat jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.

"(Uang) investasinya belum (dikembalikan), uang bagi hasilnya apa lagi," ujar kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi.

Namun, rupanya seiring tahun pera penggugat mulai merasa bisnis tersebut tidak jelas hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.

"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujarnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU