Tegaskan Bukan Penyebar Hoaks, Adam Deni Sebut Nama Artis di Pledoi, Ada Mulan Jameela hingga Nikmir
Selebriti | 9 Juni 2022, 01:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Adam Deni menyinggung nama sejumlah artis dalam pembacaan pledoinya di kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (7/6/2022).
Dalam pledoi tersebut, Adam Deni menegaskan bahwa dia tidak menyebarkan hoaks mengenai dugaan tindak pidana korupsi Ahmad Sahroni.
“Selama saya menjadi pegiat media sosial dari 2017, saya ingin membacakan track record saya, bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks, itu benar-benar terjadi,” kata Adam Deni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengutip Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: 5 Poin Pledoi Adam Deni, Ngaku Tak Gentar Tuntutan JPU hingga Tak Berniat Jahat
Adam Deni kemudian menyebutkan beberapa kasus artis yang berhasil diungkapkannya, termasuk soal pelat nomor palsu mobil milik selebgram Rachel Vennya.
Tak hanya itu, dia juga menyebut nama Mulan Jameela dan Ahmad Dhani dalam kasus pelanggaran karantina.
“Ada kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Dari situ, masyarakat tahu bahwa anggota DPR RI punya privilege soal karantina sepulang dari luar negeri,” terangnya.
Lebih lanjut, Adam Deni mengaku bahwa seterunya, Ahmad Sahroni kerap memintanya menutup kasus artis, termasuk soal harta kekayaan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
“Saya sering disuruh takedown postingan apa pun yang tidak cocok dengan dia (Sahroni). Contoh, Juragan 99, saya disuruh take down postingan. Waktu itu saya membahas darimana harta kekayaan Juragan 99 alias Gilang," tutur Adam Deni.
Artis Nikita Mirzani atau Nikmir juga tak luput disebut oleh Adam Deni. Dia mengaku pernah diminta Ahmad Sahroni untuk menelepon Nikita agar tidak menyerang Sahroni.
Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti
Memungkasi pernyataannya, pria 26 tahun itu menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi kasus ini, meski dituntut 8 tahun penjara.
Menurutnya, tindakan yang dia lakukan merupakan bagian dari pemantauan terhadap pejabat publik terkait dugaan kasus korupsi.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak," pungkasnya.
Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dia bersama rekannya, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com