> >

Heboh Kabar Indra Kenz Dipulangkan dan Aset Dikembalikan, Ini Kata Polisi

Selebriti | 8 Juni 2022, 16:39 WIB
Kabar yang menyebut Indra Kenz dipulangkan dan aset yang disita dikembalikan menyebar di internet, Polisi beri klarifikasi. (Sumber: Instagram)

Tiga anggota keluarga Indra Kenz yang menjadi tersangka antara lain Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Selain Indra Kenz dan temannya, penyidik juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah dan Data Perusahaan Trading Ditemukan dalam Deposit Box Indra Kenz

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU