> >

Bantah Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Lapor Balik, Merasa Nama Baiknya Tercemar

Selebriti | 7 Juni 2022, 14:58 WIB
Krisna Mukti saat ditemui wartawan di peternakan sapi PT Karya Anugerah Rumpin (KAR), Kabupaten Bogor, Jumat (27/3/2015). Kini, Krisna Mukti dipolisikan karena gelapkan uang arisan. (Sumber: Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Krisna Mukti dalam laporannya menyebutkan bahwa Yeni Khaidir sebagai terlapor, ikut terlibat dalam arisan tersebut.

Baca Juga: Rizky Febian Jelaskan Soal Warisan Indekos Lina Jubaedah yang Diperebutkan Teddy Pardiyana

Dia merasa difitnah tatkala Yeni menudingnya dengan sebutan bandar dalam arisan tersebut.

“Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan, yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut,” jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews


TERBARU