Bantah Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Lapor Balik, Merasa Nama Baiknya Tercemar
Selebriti | 7 Juni 2022, 14:58 WIBKrisna Mukti dalam laporannya menyebutkan bahwa Yeni Khaidir sebagai terlapor, ikut terlibat dalam arisan tersebut.
Baca Juga: Rizky Febian Jelaskan Soal Warisan Indekos Lina Jubaedah yang Diperebutkan Teddy Pardiyana
Dia merasa difitnah tatkala Yeni menudingnya dengan sebutan bandar dalam arisan tersebut.
“Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan, yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut,” jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews