> >

Meski Putusan Pengadilan Sudah Turun, Wenny Ariani Sebut Rezky Adhitya Belum Akui Anaknya

Selebriti | 25 Mei 2022, 22:11 WIB
Rezky Aditya disebut belum mengakui anak yang dilahirkan Wenny Ariani. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Banten telah menetapkan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani. Namun, rupanya polemik tidak selesai sampai situ.

Wenny Ariani mengatakan bahwa Rezky Adhitya belum mengakui anaknya dan justru menyebut anak tersebut adalah aib. Atas hal itu, Wenny akan terus berjuang agar suami Citra Kirana itu mau mengakui anaknya.

“Ke depannya, saya masih terus mencari pengakuan dari Rezky Adhitya terhadap anak saya, yang dari kasus ini terbuka ke publik sampai sekarang, pengakuan itu belum ada,” kata Wenny di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022), mengutip Warta Kota.

Baca Juga: Rezky Aditya Ditetapkan jadi Ayah Kandung Anak Wenny Ariani, Citra Kirana: Aku Bersamamu Selalu

Wenny Ariani mengakui kesalahannya melahirkan anak tersebut di luar perkawinan. Namun demikian, hal itu bukan menjadi pembenaran jika Rezky menyebut sang anak sebagai aib.

“Saya sedih kalau mendengar anak adalah aib. Anak ini bukan aib, hanya caranya dia dilahirkan atas kesalahan saya,” tuturnya sembari terisak.

Menurutnya, anaknya tidak sepantasnya diperlakukan buruk oleh ayah biologisnya sendiri. Dia juga menuntut Rezky untuk bertanggung jawab atas anak tersebut.

Menindaklanjuti putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, Wenny meminta pengakuan terbuka dari Rezky Adhitya terhadap anaknya.

“Saya ingin dia klarifikasi dan menyatakan pengakuan terhadap anak ini secara terbuka, tanpa ditutup-tutupi,” tegasnya.

Wenny juga bilang bahwa sejak kasus ini mencuat ke publik, tidak ada komunikasi secara langsung dengan Rezky Adhitya. Dia berkomunikasi hanya melalui kuasa hukum Rezky.

Baca Juga: Terkuak, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ini Penjelasannya

Untuk diketahui, Wenny menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Hakim menolak gugatan Wenny karena tidak dapat membuktikan gugatannya.

Setelah itu, Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang meminta tes DNA terhadap Rezky Adhitya. Hasilnya, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis dari anaknya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Warta Kota


TERBARU