Wanda Hamidah Rusak Rumah Mantan Suami, Berawal Ingin Ketemu Anak
Selebriti | 18 Mei 2022, 11:11 WIBBaca Juga: Wanda Hamidah Mengaku Dibully Agen Usai Keluhkan Asuransi Prudential: Saya Dibilang Bodoh
Adapun atas laporan Daniel tersebut, Wanda Hamidah terancam tiga pasal, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.
Sebagai informasi, pasal 167 KUHP mengenai masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 perihal perusakan dan Pasal 335 terkait perbuatan tak menyenangkan.
Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV