> >

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi: Kecelakaan Laura Anna adalah Musibah

Selebriti | 17 Mei 2022, 16:53 WIB
Kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkap alasan kliennya mengajukan kasasi usai upaya bandingnya ditolak. (Sumber: Kompas.com/Muhamad Faisal Rinaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, membeberkan alasan kliennya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus kecelakaan Laura Anna.

Pihaknya mengajukan permohonan kasasi itu pada hari ini, Selasa (17/5/2022), usai upaya bandingnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Fahmi menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang tidak diterima oleh Gaga Muhammad terkait putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Laura Anna Berlanjut, Hari Ini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

Salah satunya adalah Gaga pada dasarnya tidak ingin mencelakai Laura Anna yang pada saat itu merupakan kekasihnya. Kelalaian yang menjadi pertimbangan hakim disebut tidak tepat.

“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” ucap Fahmi di PN Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh itu adalah sebuah musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.

“Ini kita luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar, semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa,” terangnya.

Baca Juga: Muncul Petisi Minta Hukuman Gaga Muhammad Diperberat, Ini Tanggapan sang Ibunda

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah Laura Anna melaporkan Gaga Muhammad atas kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura mengalami dislokasi tulang leher dan lumpuh. Selama satu tahun pasca kecelakaan itu, Gaga Muhammad dinilai tidak memiliki itikad baik dengan keluarga Laura.

Atas hal itulah, pihak Laura Anna pun melaporkan pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews


TERBARU