Didepak dari Pirates of the Caribbean 6, Johnny Depp Batal Dapat Rp 326 Miliar
Selebriti | 4 Mei 2022, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor watak bajak laut tengil di film Pirates of the Caribbean, Johnny Depp, dikabarkan batal membintangi bagian ke-6 film tersebut setelah adanya pernyataan mantan istrinya, Amber Heard yang kini masuk proses persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Pemeran Jack Sparrow ini seharusnya mendapatkan 22,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 326 miliar dari film Disney tersebut.
Nytimes.com melansir Johnny Depp sedang dalam tahap negosiasi untuk membintangi film "Pirates of the Caribbean 6" sebelum mantan istrinya, Amber Heard, menerbitkan artikel yang "secara tak langsung mencap bahwa Johnny Depp adalah tokoh yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga".
Amber Heard menuduh Johnny Depp menyerangnya berulang kali yang langsung disangkal oleh Johnny Depp.
Dampak munculnya artikel Amber Heard itu, Disney disebut oleh seorang saksi dalam persidangan memutus kontrak kerja sama dengan Depp di film Pirates Caribbean 6.
Baca Juga: 6 Film Dibintangi Johnny Depp Terbaik yang Wajib Ditonton
Perwakilan Johnny Depp di Creative Artists Agency, Jack Whigham bersaksi bahwa artikel yang diterbitkan pada Desember 2018 di Washington Post memiliki dampak yang sangat besar bagi karier Johnny Depp.
Menurut Jack Whigham, Johnny Depp sudah diminta untuk mengulangi perannya sebagai Jack Sparrow di film keenam Pirates of the Caribbean. Namun, gara-gara artikel itu, Disney jadi berubah sikap kepada Johnny Depp.
"Setelah opini tersebut, (Disney) tidak mungkin memberinya film,” kata Whigham dalam kesaksiannya.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Johnny Depp dan Amber Heard, Cinlok di Lokasi Syuting hingga Berseteru
Persidangan sudah memasuki pekan keempat pada hari Senin (2/5/2022). Pihak Johnny Depp masih terus memanggil saksi untuk mendukung klaimnya.
Pihak Amber Heard belum mulai menunjukkan bukti, dan diharapkan dia nantinya akan menceritakan versinya sendiri di persidangan.
Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV