> >

Ridho Rhoma Masuk Penjara 2 Kali gegara Narkoba, Rhoma Irama Wanti-Wanti Hal Ini

Selebriti | 3 Mei 2022, 21:00 WIB
Raja Dangdut Rhoma Irama (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedangdut Rhoma Irama meminta putranya, Ridho Rhoma untuk dapat mengambil hikmah dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Untuk diketahui, Ridho Rhoma baru saja bebas setelah mendekam selama 16 bulan di penjara gegara kasus narkoba. Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma terjerat narkoba dan dibui.

Ridho pernah tersandung narkoba pada 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 lalu dia kembali tertangkap.

Baca Juga: Angelina Sondakh Rayakan Lebaran Bareng Anak Usai Bebas dari Penjara

Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Selatan pada 2 Februari 2021 lalu.

Menanggapi anaknya yang dua kali masuk ke lubang yang sama, Rhoma Irama mengaku enggan ikut campur dan meminta Ridho untuk bertanggung jawab atas perlakuannya.

“Ya, ketika masuk (kasus) yang kedua, Papa hands up. Angkat tangan, tidak akan treat kamu dalam kasus ini. Sepenuhnya tanggung jawab kamu, bumi akhirat, jadi pelajaran,” kata Rhoma Irama, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/5/2022).

Rhoma Irama berpendapat bahwa penjara tak ubahnya seperti ‘pesantren  bagi Ridho. Dia mewanti-wanti agar putranya tidak lagi masuk ke pesantren tersebut untuk ketiga kalinya.

“Ridho akan betul-betul menjadikan ‘pesantren’ yang kedua ini sebagai cambuk yang lebih keras untuk tidak masuk pesantren yang ke tiga kali. Harapan kita seperti itu,” tambah Rhoma Irama.

Raja dangdut ini kemudian bilang bahwa setelah anaknya tampak lebih religius setelah keluar dari pesantren. Selain itu, penampilan Ridho juga tampak lebih gemuk dan sehat.

Baca Juga: Kesan Rhoma Irama saat Lihat Ridho Rhoma Bebas dan Dapat Remisi Lebaran

Untuk diketahui, Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 16 bulan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/5/2022), bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, setelah mendapatkan remisi Lebaran.

Kini, Ridho hanya perlu melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU