> >

Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Faktanya Menurut Manajer

Selebriti | 2 Mei 2022, 19:40 WIB
Penyanyi Zinidin Zidan dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan mobil, manajer mengklarifikasi kabar tersebut bohong atau hoaks. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Zinidin Zidan dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan mobil.

Dalam unggahan yang beredar, tampak mobil tersebut rusak parah pada bagian depannya.

Kabar tersebut diunggah oleh salah satu akun TikTok pada Senin (2/5/2022) yang menyebut Zinidin meninggal akibat kecelakaan tunggal pada 00.40 WIB di jalan tol.

"Zidan mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol pada pukul 00.40 dini hari dan mengakibatkan meninggal dunia, semoga tenang di alam Allah," tulis akun TikTok @afififafia.

Lantas apakah benar penyanyi Zinidin Zidan meninggal dunia?

Menanggapi kejadian tersebut, manajer Zinidin Zidan, Liong buka suara.

Melalui Instagram pribadinya, Liong menyatakan, penyanyi tersebut baik-baik saja dalam perjalanannya menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Batal Manggung di Sragen, Mungkin Diganti Kangen Band

"Saya Liong, manajer pribadi Zidan, mau klarifikasi video yang beredar kecelakaan tol," terang Liong lewat media sosial pribadi, Senin.

"Jadi, saya sama Zidan alhamdulillah sampai dengan selamat di Kota Palu, Sulawesi Tengah," lanjutnya.

Liong kembali menegaskan bahwa video yang beredar dan mengabarkan bahwa Zinidin meninggal dunia hanya hoaks semata.

Tak hanya Liong, Zinidin bahkan mengunggah kabar tersebut melalui Instagram pribadinya dan mengonfirmasi bahwa dirinya masih hidup.

"Parah sih ini," unggah Zidan sembari menautkan kabar hoaks tersebut.

Liong menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam kepada seseorang membuat kabar tak benar tersebut. 

Baca Juga: Dianggap Menghina Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dapat Somasi

"Jadi, video yang beredar itu adalah hoax dan kita nggak bakalan tinggal diem juga untuk fitnah-fitnah seperti itu," tuturnya.

Dalam unggahan lain, Liong menuliskan sebuah hukuman bagi pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Seseorang dapat dinyatakan memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian," tulis Liong.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU