> >

Sempat Diduga Mabuk saat Pengeroyokan, Putra Siregar Klarifikasi Begini

Selebriti | 13 April 2022, 18:11 WIB
Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/4/2022). (Sumber: Istimewa Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Putra Siregar membantah bahwa dirinya dalam pengaruh alkohol alias mabuk saat terjadi pengeroyokan terhadap M Nur Alamsyah.

Diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sempat menduga bahwa Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino dalam keadaan mabuk.

“Saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Kondisinya ada sedang dalam keadaan minum,” jelas Budhi, mengutip Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Pengakuan Putra Siregar: Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal, Terus Saya Lerai

Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dipastikan karena korban melapor dua minggu setelah insiden, yakni Rabu (16/3/2022).

“Peristiwa tidak dilaporkan saat kejadian, sedangkan (pengecekan) pengaruh alkohol sudah tidak efektif setelah 14 hari kemudian. Kecuali, yang bersangkutan diperiksa saat kejadian,” paparnya.

Mengetahui dirinya diduga mabuk saat pengeroyokan, Putra Siregar dengan tegas membantah hal tersebut.

“Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras),” kata Putra Siregar.

Putra Siregar menegaskan bahwa dia hanya melerai Rico yang justru akan dianiaya oleh M Nur Alamsyah. Dia berusaha membela Rico.

“Enggak, kan Riconya mau dikeroyok orang. Saya ngebela, ngelerai,” imbuhnya.

Terkait kronologi, polisi menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan tersebut bermula saat seorang perempuan dari kelompok Putra dan Rico mendatangi meja M Nur Alamsyah.

Baca Juga: Putra Siregar dan Vico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Pengeroyokan Tamu Kafe di Senopati

Tidak diketahui, apa yang dibicarakan, namun Rico merasa tidak senang. Rico lantas mendatangi meja M Nur Alamsyah dan memukul.

“Tersangka PS (Putra Siregar) juga ikut bersama-sama saat itu. Dia menendang dan mendorong korban. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di dalam kafe tersebut,” jelas Budhi lagi.

Kini, Putra Siregar dan Rico Valentino menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU