> >

Bikin Konten Porno Bareng, Pacar Dea OnlyFans Kini Diburu Polisi dan Terancam Jadi Tersangka

Selebriti | 29 Maret 2022, 13:26 WIB
Pacar Dea OnlyFans ditangkap polisi terkait dugaan jual beli konten pornografi. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kini tengah memburu pacar Dea OnlyFans karena diduga terlibat dalam pembuatan konten porno dan menyebarkannya ke publik.

Konten porno yang merekam aksi dewasa Dea OnlyFans bersama pacarnya diunggah di situs OnlyFans untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami akan memanggil teman beliau yang ada di dalam video yang beredar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, melansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Sebar Konten Porno, Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf

Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas pria tersebut dan akan melakukan pemanggilan guna memeriksanya sebagai saksi dalam kasus pornografi ini.

Auliansyah menyebut bahwa pacar Dea OnlyFans bisa menjadi tersangka apabila pasal yang dilanggar memenuhi.

“Kalau memenuhi pasalnya akan kita jadikan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Dea OnlyFans yang kini menjadi tersangka kasus pornografi diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp15-20 juta per bulan dari situs OnlyFans.

Polisi mengatakan bahwa perempuan 24 tahun tersebut membuat konten di OnlyFans selama satu tahun terakhir.

Meski menjadi tersangka, Dea tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor selama dua kali seminggu.

Saat wajib lapor yang dilakukan pada Senin (28/3) lalu, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah konten dewasa ke situs OnlyFans. Hal ini juga karena akunnya disita polisi.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kasus ini membuat Dea belajar dan ingin menjadi lebih baik lagi.

“Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik,” ujar Abdillah.

Untuk diketahui, penangkapan Dea OnlyFans ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian menemukan konten berupa foto dan video dewasa Dea di situs OnlyFans. Setelah diselidiki, konten tersebut diunggah di kawasan Malang, Jawa Timur.

Gerak cepat polisi kemudian membuat Dea OnlyFans ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi karena Jualan Konten Porno, Bagaimana Cara Kerja OnlyFans?

Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU