Dea OnlyFans Ditangkap Polisi karena Jualan Konten Porno, Bagaimana Cara Kerja OnlyFans?
Selebriti | 26 Maret 2022, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar ditangkapnya seorang selebgram bernama Dea terkait konten pornografi, menghebohkan publik.
Dea ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur saat dalam perjalanan pulang menuju Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Sebelum ditangkap, Dea sempat tampil di sejumlah kanal YouTube, termasuk di siniar milik Deddy Corbuzier. Dia mengaku meraup jutaan rupiah dari subscriber di OnlyFans.
Baca Juga: Siapa Dea OnlyFans? Kini Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Konten Porno
Dia mengaku menjual konten-konten dewasa di platform tersebut dan subscriber membayar demi mendapatkan konten tersebut.
Fenomena ini sebelumnya juga dibahas pada kasus Siskaeee yang mendapatkan keuntungan hingga Rp15-20 juta per bulan dengan cara yang mirip, berjualan konten dewasa.
Lantas, bagaimana cara kerja OnlyFans hingga mampu membuat kreatornya panen cuan?
Mengutip blog.onlyfans.com, Sabtu (26/3/2022), OnlyFans adalah platform yang menyediakan konten-konten dari berbagai genre yang menghubungkan para kreator dengan penggemar.
Peruntukannya yang umum membuat OnlyFans tak hanya berisi kreator konten porno. Penulis, penyair, pelukis, seniman, koki juga dapat menjadi kreator OnlyFans.
Melalui OnlyFans, seorang kreator dapat terhubung dengan penggemar melalui cara yang eksklusif. Tanpa minimum jumlah pengikut, seorang kreator dapat menghasilkan cuan dari platform ini melalui beberapa cara, yakni paket berlangganan, postingan berbayar, tipping, pesan berbayar, dan live streaming.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Dea Onlyfans, Terkait Viral Konten Porno di Media Sosial
Dilansir dari Influencer Marketing Hub, kreator OnlyFans dapat mengatur halaman mereka menjadi gratis atau berbayar. Konten yang berbayar dapat diakses jika penggemar membayar.
Artinya, OnlyFans menjual eksklusivitas konten, di mana pengguna/penggemar hanya dapat mendapatkan konten tersebut melalui platform OnlyFans,
Setiap konten bermerek OnlyFans juga dilindungi. Pihak OnlyFans memastikan bahwa konten tersebut tidak dapat dibagikan di luar platform.
Bahkan, jika pengguna mencoba mengambil tangkapan layar atau merekam layar, konten akan terlihat gelap. Selain itu, ada sanksi yang diterima jika ketahuan mencuri konten dengan screeshoot.
Baca Juga: Terseret Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta
Untuk mendapatkan akses ke konten eksklusif OnlyFans, pengguna diharuskan berusia minimal 18 tahun karena banyak konten yang bersifat eksplisit.
OnlyFans menetapkan harga berlangganan mulai dari 5 dolar AS (Rp71.000) hingga 50 dolar AS (710.000) per bulan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV