5 Fakta Kasus Olivia Nathania, Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Diklaim 6 Meninggal
Selebriti | 15 Maret 2022, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak aktris Nia Daniaty, Olivia Nathania yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan CPNS dituntut 3,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan orang yang mengaku korban CPNS Bodong.
Kuasa Hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian sebesar Rp9,7 miliar.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus Olivia Nathania.
1. Dituntut 3,5 tahun penjara
Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara dengan jeratan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, dua pasal lainnya yang sebelumnya didakwakan yakni Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Akibat Penipuan
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.
Pratiwi Kusuma juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Olivia Nathania.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ujarnya.
Sedangkan, hal yang meringankan hukuman putri kandung Nia Daniaty itu disebut karena berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
2. Ajukan Nota Pembelaan
Dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU, Olivia berencana untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada persidangan yang akan datang, Kamis (17/3/2022).
"Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," ujar Hakim Ketua.
3. Korban klaim 6 orang meninggal
Seorang yang mengaku korban bernama Agustin mengatakan kasus CPNS bodong Olivia Nathania telah memakan korban.
Agustin mengklaim 6 orang itu rata-rata merupakan orang tua korban yang stres melihat anaknya tidak bisa menjadi CPNS padahal sudah mengeluarkan banyak uang.
"Saya sampaikan itu ke Oi, ada enam orang yang meninggal, orang tuanya, yang ikut di program ini," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Agustin, salah satu orang yang meninggal adalah wali kelas Olivia saat SMA.
Baca Juga: 3 Fakta Pengakuan Olivia Nathania Rekrutmen CPNS Bodong, Untung Rp500 Juta
"Dia itu wali kelas Olivia di SMA. Umur memang urusan Yang Maha Kuasa, tapi dia itu stres anaknya dua orang ikut CPNS bodong ini," tutur Agustin di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, melansir Grid.id.
4. Olivia Nathania disebut minta maaf
Agustin mengaku sudah menyampaikan kabar bahwa ada beberapa orang yang meninggal kepada Olivia.
Ketika mendengar hal itu, Agustin mengatakan Olivia hanya menyampaikan permintaan maaf.
"Kami sempat sampaikan saat kami dikonfrontasi dengan Oi. Saya bilang, Oi wali kelas kamu meninggal dia stres," kata Agustin.
"Dia cuma bilang maafin saya, Bu. Dia nangis sama saya, bersimpuh di pangkuan saya bilang, 'Oi minta maaf'," lanjutnya.
5. Kembalikan Rp600 juta
Pada persidangan sebelumnya, Olivia Nathania mengaku mengembalikan sebagian kerugian kepada korban.
Adapun, Olivia memberikan uang Rp600 juta kepada para korban melalui Agustin dan Karnu (pelapor).
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ucap Olivia Nathania.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Grid.id