Indra Kenz Masih Tutup Mulut soal Pemilik Binomo, Polisi Pastikan Bakal Bongkar
Selebriti | 14 Maret 2022, 08:25 WIBKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut aset Indra Kenz yang disita berupa dua rumah di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan satu rumah di wilayah Medan Timur, Sumut.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Tesla, satu Ferrari dan 9 rekening milik Indra Kenz.
Baca Juga: Polisi Sarankan Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Inventarisasi Investasi, Ini Alasannya
Selain itu, polisi juga menyita alat bukti berupa dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun gmail, serta video konten YouTube Indra Kenz.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com