> >

3 Fakta Pengakuan Olivia Nathania Rekrutmen CPNS Bodong, Untung Rp500 Juta

Selebriti | 11 Maret 2022, 09:09 WIB
Sempat berkelit, Olivia Nathania akhirnya mengaku bahwa program rekrutmen CPNS yang ia buat merupakan ilegal (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Olivia Nathania, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah banyak mencecar anak artis Nia Daniaty itu dengan sejumlah pertanyaan.

Berikut KOMPAS TV rangkum pengakuan Olivia Nathania terkait penipuan rekrutmen CPNS.

1. Perekrutan CPNS Ilegal

Oi, nama sapaan Olivia, mengakui bahwa program perekrutan CPNS yang ia buat merupakan jalur ilegal.

Meski saat dicecar hakim, Oi sempat berkelit dan tidak mengaku, namun ia akhirnya buka suara saat diminta jujur oleh kuasa hukumnya, Susanti.

Baca Juga: Olivia Nathania Akui Jumah Uang yang Diterima dari Korban CPNS Bodong: Rp 25 Juta per Orang

"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia Nathania.

"Iya, lewat belakang," ucap Olivia Nathania, dilansir dari Kompas.com.

2. Keuntungan

Selain itu, dalam persidangan tersebut, Olivia juga mengaku mendapat keuntungan ratusan juta dari rekrutmen CPNS fiktif 

"Ada 1 M?" tanya Hakim

"Tidak! Kurang lebih (Rp 500 juta) saya terima (keseluruhan)," kata Olivia Nathania.

Olivia menjelaskan, dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong, ia menerima uang Rp 25 juta per orang. 

Adapun Olivia mengaku sudah mengembalikan uang korban lain, melalui Agustin (korban) dan Karnu (pelapor).

Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania, Nia Daniaty Tak Bisa Hadir

"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujarnya

3. Proses Rekrutmen CPNS Bodong Olivia Nathania 

Istri Rafly N Tilaar ini mengaku awalnya menawarkan CPNS bodong kepada Agustin (guru Olivia yang juga korban) hanya untuk tiga orang. 

Namun, lama kelamaan, Agustin lanjut merekrut orang sehingga jumlahnya menjadi cukup banyak. 

Saat itu, Olivia mengaku sudah mengatakan kepada Agustin untuk menyudahi perekrutan.

Kendati demikian, Olivia Nathania tetap menerima uang dari para korban. 

Selain itu, Olivia menyebut bahwa Agustin dan Karnu turut terlibat dalam perekrutan korban yang ditaksir hingga 225 orang itu. 

"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania.

Sebagai informasi, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan menjadi tersangka kasus penipuan CPNS pada 11 November 2021. 

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU