> >

Aset Indra Kenz dari Mobil Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah Disita, Polisi Terus Lacak Lainnya

Selebriti | 10 Maret 2022, 21:39 WIB
Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. (Sumber: Instagram @indrakenz)

MEDAN, KOMPAS.TV - Sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Sumatera Utara dan Tangerang disita oleh pihak kepolisian, Kamis (10/3/2022).

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi bergerak cepat menyita aset mewah milik Indra Kenz seperti mobil Tesla, Ferrari, Lamborghini, hingga Rolls-Royce.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyatakan masih akan melanjutkan penelusuran aset milik Indra Kenz itu.

"Aset yang kita sita ada tiga, tapi kita akan menelusuri. Mobil Ferrari sudah kita amankan, sementara kita titipkan di Polda. Kita akan menelusuri di Kota Medan," tuturnya dikutip dari Tribun Medan, Kamis.

Baca Juga: Dua Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan Disegel Polisi

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyegelan terhadap tiga rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang, dan dua di Deli Serdang, juga sebuah apartemen di Alam Sutera.

Selanjutnya, kepolisian juga menyita bisnis crazy rich Medan itu seperti Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia, PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.

Karta melanjutkan, kepolisian akan menyita seluruh aset milik Indra Kenz yang dihasilkan dari trading Binomo.

"Kita akan menelusuri aset kaitannya dengan Binomo. Aliran dari situ, kalau nggak ada sangkut pautnya nggak kita sita. Iya, akan kita telusuri," ujar Karta.

Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ngaku Rugi Miliaran, Polisi Minta Bikin Paguyuban

Indra Kenz adalah pesohor atau influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi dan situs investasi binary option Binomo.

Ia dijerat oleh polisi dengan berbagai pasal dari UU-ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya 20 tahun hukuman penjara.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Medan


TERBARU