Berstatus Tersangka, Akankah Doni Salmanan Dimiskinkan seperti Indra Kenz?
Selebriti | 9 Maret 2022, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar penetapan Doni Salmanan, crazy rich Bandung, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, memunculkan pertanyaan, akankah dia dimiskinkan seperti Indra Kenz.
Pada Selasa (8/3/2022) lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, berita bohong, dan pencucian uang berkedok trading binary option Quotex.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pernah Terima Rp1 M dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa, Uangnya Terancam Disita
Untuk diketahui, Indra Kenz, crazy rich Medan, juga tersandung kasus serupa, yakni penipuan investasi bodong Binomo.
Polisi menyita sejumlah aset Indra Kenz, seperti mobil mewah, rumah mewah di Medan dan Tangerang. Plus, memblokir empat rekening yang berisi puluhan miliar rupiah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan pemblokiran rekening milik pemuda bernama asli Doni Muhammad Taufik ini.
“Sudah (ada rekening diblokir),” ujar Reinhard. Sayangnya, Reinhard enggan mengungkapkan berapa isi rekening tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Cuan, Lalu jadi Tersangka Pencucian Uang
Sementara itu, Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa polisi akan melakukan pelacakan aset guna mengetahui aliran dana yang didapatkan Doni Salmanan dari aplikasi Quotex.
Selanjutnya, apabila pelacakan aset selesai dan diketahui ke mana aliran dana tersebut, pihaknya akan melakukan penyitaan aset Doni Salmanan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," terang Ahmad.
Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap, Doni Salmanan Janjikan Member di Quotex Untung, Polisi: Padahal Enggak Ada yang Menang
Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com