Berstatus Tersangka, Akankah Doni Salmanan Dimiskinkan seperti Indra Kenz?
Selebriti | 9 Maret 2022, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar penetapan Doni Salmanan, crazy rich Bandung, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, memunculkan pertanyaan, akankah dia dimiskinkan seperti Indra Kenz.
Pada Selasa (8/3/2022) lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, berita bohong, dan pencucian uang berkedok trading binary option Quotex.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pernah Terima Rp1 M dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa, Uangnya Terancam Disita
Untuk diketahui, Indra Kenz, crazy rich Medan, juga tersandung kasus serupa, yakni penipuan investasi bodong Binomo.
Polisi menyita sejumlah aset Indra Kenz, seperti mobil mewah, rumah mewah di Medan dan Tangerang. Plus, memblokir empat rekening yang berisi puluhan miliar rupiah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan pemblokiran rekening milik pemuda bernama asli Doni Muhammad Taufik ini.
“Sudah (ada rekening diblokir),” ujar Reinhard. Sayangnya, Reinhard enggan mengungkapkan berapa isi rekening tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com