> >

Polisi Ungkap Cara Doni Salmanan Panen Cuan dari Quotex: Untung 80 Persen dari Pemain yang Kalah

Selebriti | 9 Maret 2022, 09:33 WIB
Cara Doni Salmanan panen cuan di Quotex. (Sumber: Instagram/@donisalmanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan cara Doni Salmanan mendapatkan uang dari aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari pemain yang kalah.

Keuntungan tersebut didapatnya karena pemain-pemain tersebut menggunakan kode referal milik Doni.

Baca Juga: Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Polisi: Khawatir Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (pemain lain di Quotex),” kata Reinhard, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Dalam hal ini, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dan menyebarkan berita bohong karena menjanjikan kemenangan apabila menggunakan kode referalnya dan bermain di aplikasi Quotex.

Padahal, kata Reinhard, pemain lain yang menggunakan kode referal crazy rich Bandung ini tidak pernah menang. Artinya, Doni sudah menjebak pemain lain yang terkoordinir di grup Telegram.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” papar Reinhard.

Di sisi lain, Doni Salmanan juga berhasil mengumpulkan sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram tersebut.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” terangnya lagi.

Telak saja, Doni Salmanan panen cuan dengan mendapat keuntungan sebesar 80 persen pemain yang kalah dari sekitar 25.000 pemain.

Namun demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait bagaimana Doni Salmanan menjadi miliarder dengan bermain Quotex.

Baca Juga: Indra Kenz Serahkan Aset Mobil Mewah untuk Disita Polisi

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Doni Salmanan kini berstatus sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Dijerat pasal berlapis, Doni terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU