> >

Kisah Doni Salmanan, Tukang Parkir yang Sempat Jadi Crazy Rich, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Selebriti | 6 Maret 2022, 09:09 WIB
Doni Salmanan menceritakan kisah dibalik video viral bagi-bagi uang di lampu merah (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Doni Salmanan yang sempat menjadi sorotan setelah kegiatan bagi-bagi uang, kini terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Dikenal sebagai sosok kaya raya berkat melakukan trading, Doni Salmanan justru terseret kasus dugaan penipuan dari aktivitasnya tersebut.

Seperti pesohor Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan karena aplikasi trading ilegal Binomo, namun Doni memilih memakai Quotex.

Selain itu dia juga dilaporkan dengan dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.

Berikut ini sosok Doni Salmanan

Doni Salmanan merupakan pendiri sebuah perusahaan bernama Salmanan Group yang bergerak di bidang keuangan.

Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Didepak dari D’Moon dan JVS Brew

Pria yang dikenal sebagai seorang yang sukses setelah melakukan berbagai kegiatan trading ini tinggal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam salah satu videonya di YouTube SALMANAN VLOG, Doni mengaku sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir hingga office boy.

Ia memulai kariernya sebagai trader dengan modal Rp500.000. Dari uang tersebut dia berhasil melakukan trading hingga memiliki berbagai aset seperti rumah hingga motor dan mobil mewah.

Doni juga sempat membuat heboh beberapa bulan lalu. Ia terekam membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada pemotor di lampu merah.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan

Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan telah menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kemungkinan Doni akan diperiksa pekan depan.

"Info yang saya dapat minggu depan. Kalau sudah ada update segera saya infokan," tutur Gatot dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3).

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Bahkan Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Influencer Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Investasi, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menayatakan telah mengambil keterangan dari 10 saksi terkait laporan itu. Tujuh di antaranya merupakan saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.

Berdasarkan laporan, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU