> >

Profil Doni Salmanan, Crazy Rich yang Kini Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Quotex

Selebriti | 4 Maret 2022, 18:17 WIB
Profil Doni Salmanan, crazy rich yang kini tersandung kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex. (Sumber: Instagram)

Hingga pada tahun 2018, Doni mencoba peruntungan menjadi trader saham dengan modal ratusan ribu.

Saat itu, ia mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. Pada tahun yang sama, ia bahkan berhasil meraup untung Rp28,5 juta.

Tiga tahun sejak terjun ke dunia trading, penghasilan Doni disebut mencapai Rp3 miliar per bulan.

Kendati demikian, selama menjadi trader, Doni juga mengaku pernah mengalami kerugian yang cukup besar hingga miliaran.

Pekerjaan Doni Salmanan

Selain mengumpulkan uang sebagai trader, Doni bekerja mengelola dua kanal YouTube.

Kanal Youtube Doni yang pertama yang berisi konten tentang trading, sedangkan yang kedua tentang otomotif.

Selain itu, Doni melebarkan bisnisnya ke bidang kuliner dengan mendirikan kedai kopi (coffee shop) dan bidang produksi.

Semua bisnisnya tersebut terkumpul dalam satu lini di bawah naungan Salmanan Group.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Doni Salmanan di Kasus Binomo, Bareskrim Periksa 4 Saksi dan 3 Ahli

Pria 23 tahun ini juga aktif di Instagram dengan akun @donisalmanan yang kerap digunakan untuk memamerkan motor dan mobil mewahnya.

Istri Doni Salmanan

Doni menikah dengan Dinan Nurfajrina pada 14 Desember 2021 lalu.

Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina Fauzan. (Sumber: Instagram/@donisalmanan)

Istri Doni merupakan selebgram asal Bandung yang lahir pada 20 Mei 1998. 

Pernikahan mereka yang baru menginjak beberapa bulan, diuji setelah Doni dilaporkan ke polisi terkait kasus Quotex.

Kasus Doni Salmanan

Nama Doni Salmanan turut terseret setelah selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan judi online berkedok trading binary option Binomo.

Doni dilaporkan ke polisi lantaran diduga merupakan affiliator Quotex.

Doni diduga telah melanggar pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika dugaan tersebut terbukti, Doni terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU