> >

Profil Angelina Sondakh, Dikabarkan akan Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara Kasus Wisma Atlet

Selebriti | 1 Maret 2022, 10:10 WIB
Profil Angelina Sondakh yang dikabarkan akan segera bebas setelah 10 tahun di penjara terkait kasus Wisma Atlet Palembang. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas setelah 10 tahun mendekam dipenjara atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Mukti,  baru-baru ini. Namun, Krisna tidak menyebutkan secara pasti tanggal dan bulan berapa kliennya akan bebas.

Kasus yang mengubah jalan hidup Angelina Sondakh bermula kala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada pada 3 Februari 2012.

Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka tersebut bertepatan dengan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya sang suami, Adjie Massaid. 

Baca Juga: Di Depan Aaliyah Massaid, Maia Estianty Puji Kesabaran Angelina Sondakh

Profil Angelina Sondakh

Angelina Patricia Pinkan Sondakh lahir 28 Desember 1977 di New South Wales, Australia. Sebelum terjun ke politik, ia dikenal sebagai artis dan model.

Karirnya sebagai model mulai melejit setelah terpilih menjadi pemenang pada kontes kecantikan nasional, yaitu Puteri Indonesia 2001. 

Setelah itu, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat.

Pada 29 April 2009, Angelina menikah dengan seorang aktor politikus keturunan Belanda, Jawa dan Madura, Adjie Massaid.

Namun, rumah tangga keduanya tak berjalan lama karena Adjie Massaid meninggal pada 5 Februari 2011 akibat serangan jantung. 

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang putra bernama Keanu Jabaar Massaid yang kini berusia 14 tahun.

Baca Juga: Potret Terbaru Angelina Sondakh di Tahanan Diungkap Yuni Shara

Kasus Angelina Sondakh

Puteri Indonesia 2001 itu ditahan sejak 27 April 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan).

Melansir Kompas.com, Angelina Sondakh dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.

Saat itu, Angelina sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Angelina Sondakh masih tak menyerah dan mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya, MA mengabulkannya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU