> >

Kala Outsider Gelar Aksi Damai di Depan Pengadilan, Tuntut Jerinx Bebas

Selebriti | 22 Februari 2022, 13:30 WIB
Fans SID yang menggelar aksi damai dan bagi-bagi makanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Pledoi ini merupakan tanggapan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada sidang sebelumnya menuntut suami Nora Alexandra ini dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Dalam kasus pengancaman ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 jo Pasal 45 B UU ITE.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU