> >

Jaksa Akan Hadirkan 6 Saksi Korban dalam Sidang Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania

Selebriti | 14 Februari 2022, 12:37 WIB
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021 lalu. Kemudian, pada 26 Januari 2022, JPU membacakan dakwaan yakni hukuman empat tahun penjara.

Jaksa menilai anak Nia Daniaty ini bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.

Olivia Nathania didakwa Pasal 263 jo Pasal 65, Pasal 378 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65  KUHP tentang Penipuan Surat dan Pemalsuan atau Penggelapan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU