Duduk Perkara Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim: Pernah Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal
Selebriti | 11 Februari 2022, 09:50 WIBBaca Juga: Sebabkan Kerugian Rp2,4 M, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Polisi
Indra Kenz dkk diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com