Duduk Perkara Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim: Pernah Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal
Selebriti | 11 Februari 2022, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pelapor melaporkan Indra Kenz dkk terkait caranya mempromosikan Binomo.
Menurut Whisnu, Indra Kenz dkk mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal di Indonesia sehingga banyak yang terkecoh.
Sebab itulah, Indra Kenz dkk dilaporkan para korban atas kasus dugaan kasus penipuan.
Pasalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan daftar entitas investasi ilegal, termasuk didalamnya adalah Binomo.
Indra Kenz dan terlapor lainnya diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Bisnisnya Merugi, Indra Kenz Laporkan Korban Aplikasi Binomo ke Polisi
"Promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu, melansir Tribunnews, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, Whisnu juga menjelaskan bahwa Indra Kenz dkk juga mengajarkan cara menggunakan dan strategi profit di Binomo sehingga banyak orang terkecoh.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kenz dkk telah dilaporkan oleh korban binary option Binomo ke Bareskrim Polri.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com