Ternyata Ini Dokumen yang Diunggah Adam Deni tanpa Izin, Kuasa Hukum: Cuma soal Pembelian Barang
Selebriti | 8 Februari 2022, 14:37 WIBBaca Juga: Misteri Sosok SYD Pelapor Adam Deni, Kuasa Hukum: Sepertinya Seorang Pengacara
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dengan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
Penangkapan Adam Deni dilakukan usai polisi menerima laporan dari Suyudi dan memeriksa 12 saksi.
Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Kini, Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan dimulai Rabu (2/2/2/2022).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com