Nicholas Sean Ogah Damai dengan Ayu Thalia, Berharap Kasusnya sampai Pengadilan
Selebriti | 27 Januari 2022, 12:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anak Ahok, Nicholas Sean enggan berdamai dengan Ayu Thalia, tersangka kasus pencemaran nama baik.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy yang mengatakan bahwa kliennya enggan berdamai karena tak ada permintaan maaf dari Ayu Thalia.
“Saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," kata Ahmad Ramzy, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Sosok Ayu Thalia, Tersangka Pencemaran Nama Baik yang Pernah Ngaku Dianiaya Anak Ahok
Ahmad bilang, saat Ayu Thalia dan Nicholas Sean bertemu di Polsek Penjaringan, tak ada ucapan minta maaf yang keluar.
Dengan demikian, kliennya berharap kasus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan berlanjut hingga pengadilan.
“Tanggapan Sean, proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan, itu tanggapan saat ini. Terlepas ada permintaan maaf," tuturnya.
Selain itu, kata Ahmad, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini juga meminta Ayu Thalia untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Sebab, Ayu Thalia sempat absen dalam panggilan perdana sebagai tersangka di Polres Jakarta Utara karena sakit.
“Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakut,” pintanya.
Baca Juga: Menurut Anak Ahok, Ayu Thalia Dinilai Tak Sampaikan Maaf Sesuai Permintaan Nicholas Sean
Kasus Nicholas Sean dengan Ayu Thalia
Untuk diketahui, polemik Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula saat Ayu melaporkan Sean ke polisi atas tuduhan penganiayaan.
Sayangnya, polisi menghentikan penyelidikan karena kurangnya bukti.
Tak lama, Nicholas Sean pun melaporkan Ayu karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Dia melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 lalu.
Kini, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com