Putrinya Menangis Histeris saat Dengar Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Nia Ramadhani
Selebriti | 22 Januari 2022, 08:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten pribadi Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, mengatakan bahwa putri majikannya sempat menangis histeris saat mendengar orang tuanya divonis satu tahun penjara gegara narkoba.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," kata Theresa Wienathan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: 3 Poin Pernyataan Hakim Soal Vonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Theresa bercerita saat putri Nia dan Ardi kerap menangis karena Nia dan Ardi direhabilitasi.
"Pas dia dengar mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ungkapnya.
Mengetahui putrinya sedih dengan vonis hakim, Nia Ramadhani pun lantas menghubunginya lewat video call usai sidang putusan selesai.
Hal ini dilakukan Nia agar sang putri bisa tenang dan memastikan bahwa semuanya akan baik-baik saja.
"Untuk nenangin," ujar Theresa.
Theresa bilang, anak-anak merindukan tidur bersama Nia dan Ardi dalam satu ranjang. Mereka juga ketap menanyakan kapan kedua orang tuanya pulang.
Tak hanya anak-anak, keluarga Nia dan Ardi pun terkejut dengan putusan hakim yang memvonis pasangan konglomerat ini dengan hukuman penjara satu tahun.
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," tandasnya.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 bulan rehabilitasi.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Nia dan Ardie akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, sehingga posisi mereka (terdakwa) secara hukum tidak bisa dieksekusi, karena masih upaya hukum," kata kuasa hukum Nia dan Ardie, Wa Ode.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews