> >

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun, Tanah dan Rumah Terancam Disita

Selebriti | 13 Januari 2022, 10:52 WIB
Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp98,7 triliun. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan baru. Kali ini bernilai Rp98,7 triliun dengan tuduhan melakukan ingkar janji alias wanprestasi.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) ini didaftarkan atas nama Zaini Mustofa.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Digugat Investor Soal Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Malah Laporkan Balik Penggugat

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” demikian pernyataan dari petitum, dikutip Kamis (13/1/2022).

Tak hanya Ustaz Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lain, yakni PT. Adi Partnet Perkasa, Adiansyah, dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Mdani.

Selain itu, turut tergugat pula Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Dalam gugatan tersebut, Zaini meminta PN Jakarta Selatan menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.

Selain itu, Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, untuk membayar kerugian sebesar Rp98.718.073.610.256.

“Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,” jelas petitum.

Apabila para tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara, Zaini menetapkan adanya uang paksa alias dwangsoom sebesar Rp10 juta per hari kelalaian.

Baca Juga: Disebut Telah Ditangkap Polisi, Ustaz Yusuf Mansur: Cepat atau Lambat akan Menuai Akibat

Ustaz Yusuf Mansur Bantah Wanprestasi

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga tersandung kasus wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dia digugat oleh 12 orang dan harus mengganti rugi sebesar Rp785,36 juta.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan para penggugat wanprestasi ini ke polisi.

Deddy berujar, Yusuf Mansur menilai, ke-12 penggugat ini telah menggiring opini masyarakat bahwa sang pendakwa merupakan seorang penipu.

“Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur,” jelas Deddy, Senin (10/11/2022), mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Tudingan Makin Panas, Ustaz Yusuf Mansur: Satu Aja Minta Bukti Bahwa Saya Penipu

Soal kasus wanprestasi tersebut, Deddy menegaskan bahwa kliennya tidak menipu ataupun membohongi masyarakat.

Kliennya memang menjalankan bisnis, di mana investor akan menyetor sejumlah uang dan akan kembali dalam waktu 10 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/SIPP PN Jaksel/Kompas.com


TERBARU