> >

Kerap Nyabu Bareng Suami, Ini Alasan Velline Chu Konsumsi Narkoba, Ada Trauma KDRT

Selebriti | 10 Januari 2022, 16:41 WIB
Pedangdut Velline Chu terjerat narkoba. (Sumber: Instagram/@djv_pikachu)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pedangdut VU yang belakangan diketahui adalah Velline Chu mengungkapkan alasannya mengonsumsi narkoba bersama suaminya, Budhi Harianto.

Kepada penyidik, pemilik nama asli Kustiningsih ini mengaku memiliki trauma atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialaminya dari mantan suami.

“Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit, karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suaminya yang terdaulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip Tribunnews, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Inisial V Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Velline Chu mengaku membeli sabu dan mengonsumsinya untuk menenangkan diri saat teringat dengan perlakukan si mantan suami.

Diketahui, Velline memang sempat melaporkan mantan suaminya yang berinisial HS ke polisi atas dugaan tindak KDRT.

"Suaminya yang dulu suka KDRT katanya, untuk menghilangkan trauma itu menggunakan sabu-sabu," ujar Zulpan.

Dalam mengonsumsi sabu tersebut, Velline mengaku kerap memakainya bersama suaminya yang sekarang, Budhi. 

Keduanya mengonsumsi barang haram tersebut di kediamannya, di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Iya, pengakuannya demikian (menggunakan sabu bersama) kita lihat hasil pemeriksaan,” jelas Zulpan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Polisi Pulangkan Naufal Samudra, Bersih dari Narkoba dan Pernah Direhabilitasi

Pedangdut Velline Chu Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pedangdut VU terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (8/1/2022), di perumahan Citra Gran, Bekasi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip sabu seberat 0,08 gram, satu pipet sabu sisa pakai 2,78 gram, bong kaca, bong plastik, dan 1 unit ponsel.

Berdasarkan hasil tes urine, Velline Chu dan Budhi Harianto positif mengonsumsi sabu-sabu.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU