> >

Klarifikasi Richard Lee Usai Ditangkap Kasus Dugaan Akses Ilegal

Selebriti | 28 Desember 2021, 10:29 WIB
Dokter Richard Lee klarifikasi usai ditangkap polisi diduga lakukan akses ilegal (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan dan influencer Richard Lee pada Senin (27/12/2021) malam.

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan akses ilegal dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Richard Lee diduga mengakses akun Instagramnya yang telah disita polisi sebagai barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Rupanya, Richard Lee sudah mendengar penangkapan tersebut jauh-jauh hari. Ia lantas mempersiapkan video berisi klarifikasi.

Baca Juga: Kronologi Kasus dr Richard Lee Diduga Lakukan Akses Ilegal, Kini Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Bui

"Saya tuh, aneh ya, aneh banget, posting di (akun) Facebook sendiri dengan email yang berbeda dari Instagram, karena Facebook ini kan bisa multi email ya apalagi kalau Facebooknya bisnis, yang secara otomatis nih, gak bisa saya cegah, ikut terposting di Instagram," ujar Richard Lee melalui akun @dr.richardlee.official.

Richard Lee mengaku tidak tahu menahu mengapa unggahan Facebooknya bisa ikut terunggah di akun Instagram yang telah disita polisi.

"Jadi polisi ini sudah memutus akses Instagram dengan Facebook, jadi kalau ditanya kok bisa terupload di sini (Instagram) saya gak tahu, bahkan polisi aja gak tahu," ujarnya.

Dokter Richard lantas menyayangkan ancaman hukuman 8 tahun penjara yang menanti dirinya jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Dokter Richard Lee Diperiksa Lagi

"Mengupload di Facebook saya sendiri yang secara tidak sengaja terupload di Instagram, saya ngerugiin siapa coba? Negara rugi? Enggak, masyarakat rugi? Enggak, artis rugi? Enggak," tutur Richard Lee.

Kronologi Akses Ilegal dr Richard Lee

Richard Lee sempat mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 lalu. 

"Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan," bunyi keterangan tertulis unggahan tersebut.

Padahal, akun Richard telah disita polisi sejak 5 Agustus 2021.

Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee juga sempat menghapus beberapa barang bukti.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," ujar Kompol Rovan mengutip Kompas.com.

Hingga kini, dr Richard Lee telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU