> >

Sempat Sebut Kecelakaan Laura Anna Kasus Biasa, Pengacara Gaga Muhammad Beri Klarifikasi

Selebriti | 24 Desember 2021, 11:05 WIB
Pengacara Gaga Muhammad memberi klarifikasi usai menyebut kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh adalah kasus biasa. (Sumber: Instagram/@gagamuhammad)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, sempat menyebut kecelakaan kliennya bersama mendiang Laura Anna merupakan kasus biasa.

Fahmi melontarkan pernyataan tersebut dalam sebuah wawancara yang videonya beredar viral.

"Karena ini kan sebetulnya perkara yang, bukan perkara extraordinary crime, bukan perkara yang luar biasa ya. Ini kecelakaan biasa,” ujar Fahmi kala itu.

Pernyataan Fahmi tersebut pun mendapat komentar dari kakak Laura Anna, Grieta Irene.

Menanggapi hal itu, Fahmi merasa kalimat yang dilontarkannya telah membuat kesalahpahaman.

Ia mengatakan, kecelakaan tersebut merupakan hal biasa berdasarkan pandangan hukum.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Kecelakaan Masih Bergulir, Ini Alasan Pihak Gaga Muhammad Minta Sidang Offline

"Mungkin pemahamannya, dalam tindak pidana ada biasa dan luar biasa. Jadi, kecelakaan itu biasa terjadi, tapi akibatnya itu luar biasa," ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Tribunnews, Jumat (24/12/2021).

Oleh karena itu, lanjut Fahmi, maksud dari kalimatnya yang viral tersebut adalah berdasarkan kacamata hukum.

"Tapi kalau kami bicara hukum bahwa itu adalah tindak pidana khusus lalu lintas artinya perbuatan yang sering terjadi, pemahamannya seperti itu,” tambahnya.

Sidang kasus kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna terus bergulir di pengadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gaga Sebut Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh Insiden Biasa, Keluarga Murka

Terakhir, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran saksi dokter yang menangani visum Laura Anna berhalangan hadir.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU