Polisi Bakal Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Alhamdulillah
Selebriti | 21 Desember 2021, 14:10 WIBNamun, bukannya dibantu, Riri justru mengubah kepemilikan surat tanah tersebut menjadi namanya dengan berkomplot bersama 3 oknum notaris.
Hingga kini diketahui dua aset atau sertifikat tanah sudah dijual oleh tersangka dan empat lainnya diagunkan ke bank.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka yakni Riri Khasmita, Erdianto, notaris bernama Farida. dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian, Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Grid.id