Hari Ini Rachel Vennya Sidang Pelanggaran Karantina, Bisa Dijemput Paksa jika Tak Hadir
Selebriti | 10 Desember 2021, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vannya dijadwalkan menjalani sidang terkait pelanggaran karantina hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunisa juga dijadwalkan untuk datang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan sidang pelanggaran karantina Rachel Vennya akan dilakukan dengan singkat.
Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kasus tersebut tidak rumit sehingga bisa langsung mendapat putusan.
Baca Juga: Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat. Artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," ujar Arif seperti dikutip dari Kompas.com.
Saksi dan terdakwa yang sudah dipanggil Majelis Hakim tersebut juga wajib datang dalam persidangan.
Menurut Arif, jika tidak datang di persidangan, Rachel Vennya dan terdakwa lainnya bisa dijemput paksa.
"Terdakwa juga harus hadir dong, kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," ujar Arif.
Sidang terkait pelanggaran karantina Rachel Vennya tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebagai informasi, Rachel Vennya dilaporkan tak menjalani karantina sesuai peraturan setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Dalam peraturan, WNI yang baru datang dari luar negeri harus menjalani karantina 8 hari.
Baca Juga: Polisi Periksa CEO Erigo Jadi Saksi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, dengan bantuan oknum anggota TNI, Rachel Vennya bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com