Diduga Kabur, Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Bakal Masuk DPO
Selebriti | 23 November 2021, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu tersangka kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Erwin Rudian, bakal ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Erwin Riduan sendiri merupakan salah satu notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga kini, polisi telah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris lainnya, yakni Ina Rosiana, yang langsung ditahan.
Baca Juga: Bahaya Patologi Birokrasi! Contoh Terbarunya, Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir
Sementara untuk Erwin Riduan, polisi masih belum menemukan alamatnya dan diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa.
“Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, mengutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
“Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak,” ujarnya.
Penangkapan atau penjemputan paksa ini dilakukan karena Ina dan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 17 dan 22 November 2021.
Dengan demikian, polisi akan menetapkan Erwin Rudian yang kini belum tertangkap ke DPO.
“Untuk Erwin, masih kami cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO),” kata Petrus.
Baca Juga: Tak Hanya Rampas 6 Surat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita Ternyata Juga Suka Mengutang
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, termasuk mantan ART Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, dan notaris bernama Farida.
Mereka diduga melakukan penggelapan terhadap enam sertifikat tanah dan menggantinya dengan nama Riri Khasmita.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsual Dokumen. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com