Sopir Vanessa Angel Siap Tanggung Jawab atas Kasus Kecelakaan Maut, Tidak Akan Lakukan Pembelaan
Selebriti | 16 November 2021, 09:44 WIBHal itu disampaikan oleh mertua Vanessa Angel, Faisal yang mengaku lega dan sudah memaafkan.
"Dengan kedatangan mereka syukurlah alhamdulillah dia minta maaf, udah jadi obat juga lah buat kami," ucap Faisal.
Baca Juga: Datangi Rumah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Keluarga Tubagus Joddy Minta Maaf
Namun, Faisal memastikan bahwa proses hukum Tubagus Joddy tetap berjalan semestinya.
Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis yakni 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp12 juta.
Selain itu, Tubagus Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com