> >

Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selebriti | 15 November 2021, 16:11 WIB
Rachel Vennya (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Dalam kasus ini, Rachel Vennya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Bungkam Saat Ditanyai Awak Media

Kasus ini bermula saat seorang pegawai di Wisma Atlet Pademangan mengklaim melihat Rachel Vennya dan komplotannya kabur dari kewajiban karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Disebutkan bahwa Rachel Vennya hanya menjalani tiga hari karantina, yang seharunya tujuh hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kabar tersebut sontak ramai di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menyelidiki.

Rachel Vennya sempat tampil di kanal YouTube Boy William dan mengakui semua perbuatannya serta meminta maaf di hadapan publik.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Grid.id


TERBARU