Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara
Selebriti | 14 November 2021, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan dua orang.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pukul 12:36 pada Kamis (4/11/2021) itu membuat aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri (Bibi) Andriansyah meninggal.
Sementara itu, anak Vanessa Angel, Gala Sky dan pengasuhnya Siska Lorensa mengalami luka-luka.
Tubagus Joddy dijerat pasal Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Penampakan Tubagus Joddy Kenakan Baju Tahanan di polres Jombang
Setelah diperiksa, Joddy mengaku mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi dengan bermain HP.
Ternyata, Joddy sempat menelepon orang tuanya pada pukul 11:58.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan alasan Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.
"Kenapa dikenakan pasal 311 ayat 5 ini, bahwa dia (Tubagus Joddy) sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraannya untuk tidak boleh bermain hp," ujar Kombes Latif dalam Youtube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).
"Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tambahnya.
Baca Juga: Ternyata Tubagus Joddy Bukan Sopir Vanessa Angel, Ini Pekerjaan Sebenarnya
Selain itu, Kombes Latif Usman menyampaikan kecepatan laju mobil yang dikendarai Tubagus Joddy
"Kecepatannya saat terjadi di titik tempur adalah 130 km/jam, sedang di jalan tersebut ada rambu-rambu 80 km/jam," ungkap Latif.
Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah.
Sementara itu, Tubagus Joddy terancam 12 tahun penjaran dengan denda Rp24 juta atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV