> >

Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Selebriti | 14 November 2021, 11:56 WIB
Penampakan Tubagus Joddy saat mengenakan baju tahanan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan dua orang.

Diketahui, kecelakaan yang terjadi pukul 12:36 pada Kamis (4/11/2021) itu membuat aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri (Bibi) Andriansyah meninggal.

Sementara itu, anak Vanessa Angel, Gala Sky dan pengasuhnya Siska Lorensa mengalami luka-luka.

Tubagus Joddy dijerat pasal Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Penampakan Tubagus Joddy Kenakan Baju Tahanan di polres Jombang

Setelah diperiksa, Joddy mengaku mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi dengan bermain HP.

Ternyata, Joddy sempat menelepon orang tuanya pada pukul 11:58.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan alasan Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.

"Kenapa dikenakan pasal 311 ayat 5 ini, bahwa dia (Tubagus Joddy) sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraannya untuk tidak boleh bermain hp," ujar Kombes Latif dalam Youtube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

"Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tambahnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU