> >

Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Disebut Tak Lagi Ketergantungan Narkoba

Selebriti | 12 Oktober 2021, 12:47 WIB
Musisi Anji atau Erdian Aji Prihartanto terjerat kasus narkoba. (Sumber: Instagram/@duniamanji)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan vokalis Drive, Anji Manji telah menerima putusan vonis 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, pada senin (11/10/2021).

Dalam sidang vonis yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, Anji mengaku tidak keberatan dengan vonis 4 bulan rehabilitasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alif Maruszama mengatakan putusan tersebut memang lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 5 bulan rehabilitasi.

"Satu bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa," ujar Alif di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Tunjukkan Perkembangan Positif, Anji Kapok dan Bertekad Jauhi Narkotika Usai Jalani Rehabilitasi

Hasil putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan dokter atas kondisi fisik dan psikisnya selama mendekam di RSKO Cibubur.

Alif menyebut jika pelantun "Bersama Bintang" itu sudah tidak lagi kecanduan narkoba.

"(Selama menjalani rehabilitasi) banyak pengetahuan yang didapat terkait dengan narkotika. Jadi dia juga sudah tidak ketergantungan lagi," jelas Alif.

Baca Juga: Anji Dapat Vonis Lebih Ringan Terkait Penyalahgunaan Narkotika, Kok BIsa?

Menurut penuturan Alif, kini Anji mengaku kapok mengonsumsi narkoba dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Meskipun divonis 4 bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan, Anji tidak serta merta langsung bisa bebas.

"Yang jelas engga hari ini bebas, belum lah," pungkas Alif.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU